Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Chairuman Harahap

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Chairuman Harahap

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 10:39 WIB
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Panbudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Selasa (5/6/2018). Mereka antara lain Chairuman Harahap, Miryam S Haryani, dan  Markus Nari .
Chairuman Harahap (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil Chairuman Harahap, anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar, terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Chairuman bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Selain Chairuman, KPK memanggil staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Gembong Satrio Wibowanto. Gembong juga dipanggil sebagai saksi untuk Isnu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Keempat tersangka baru itu ialah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Maryam S Haryani, Paulus Tannos, dan Husni Fahmi.

Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut, berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut Situmorang saat masih menjabat pimpinan KPK dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Adapun sejumlah nama yang divonis dalam korupsi proyek e-KTP adalah:

- Mantan Ketua DPR/Ketum Partai Golkar, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
- Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman.
- Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.
- Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.
- Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dihukum 7 tahun penjara karena merintangi penyidikan KPK. Fredrich kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meminta dibebaskan dari penjara.

(fas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads