Pengacara Kecewa Vonis Bui Seumur Hidup Heru Hidayat: Tak Sesuai Fakta Sidang

Pengacara Kecewa Vonis Bui Seumur Hidup Heru Hidayat: Tak Sesuai Fakta Sidang

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 03:13 WIB
Selain, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kejagung juga menahan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Heru Hidayat.
Heru Hidayat (Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Pengacara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk kecewa dengan vonis hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Heru. Sebab, Kresna menilai Heru tidak salah di kasus ini.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," ujar Kresna usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Kresna mengaku terkait aliran dana Jiwasraya yang disebut dinikmati Heru Hidayat iti tidak terbukti. Selain itu, Heru, kata Kresna, tidak mengenal para manajer investasi dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman, dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," ucapnya.

"Salama persidangan, Pak Heru tidak pernah terbukti memerintahkan manajer investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh manajer investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dia menyebut putusan hakim terhadap Heru tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia mengatakan putusan hari ini menyalin tuntutan jaksa.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," tuturnya.

Sebelumnya, Heru Hidayat, divonis penjara seumur hidup. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.

(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads