Agar Tak Ada Pungli, Masyarakat Diminta Awasi Uji Emisi
Jumat, 20 Jan 2006 15:30 WIB
Jakarta - Uji emisi untuk kendaraan bermotor akan berlaku 2 minggu lagi. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mewanti-wanti masyarakat ikut mengawasi pelaksanaannya. Tujuannya agar tidak terjadi pungutan liar (pungli)."Itu harus diawasi semua pihak. Apa pun langkah yang kita lakukan selalu saja ada pungli, ini tinggal bagaimana mental aparat dan bagaimana kita mengawasi," kata Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2006). Menanggapi pendapat uji emisi itu melanggar UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Sutiyoso berjanji akan mempelajari terlebih dulu. Kalau memang melanggar, Perda tentang uji emisi akan ditinjau ulang. "Ya kita akan tinjau. Apa betul itu menyalahi UU, mau kita pelajari dulu. Itu baru pendapat seseorang," kata Sutiyoso.Pendapat Perda tentang uji emisi melanggar UU disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane. UU Nomor 14 Tahun 1992 hanya mewajibakan uji emisi untuk kendaraan angkutan umum, bukan semua kendaraan.Namun yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang uji emisi menyebutkan uji emisi kendaraan bermotor mulai 4 Februari sebagai syarat mendapatkan STNK.Sutiyoso kembali menegaskan, uji emisi bagi semua kendaraan bermotor hanya bertujuan untuk memangkas polusi udara yang sangat tinggi di Jakarta. Untuk polusi itu, kendaraan bermotor memberi andil 80%. "Jadi pikirannya bukan kepada kepentingan apa pun, tapi menyangkut kesehatan masyarakat," ujar Sutiyoso.
(iy/)











































