Ali Muchtar Ngabalin Kembalikan Uang Tunjangan Operasional
Jumat, 20 Jan 2006 14:27 WIB
Jakarta - Anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) Ali Muchtar Ngabalin mengembalikan uang tunjangan operasional sebanyak Rp 50 juta ke kas negara. Dia merasa uang tersebut tidak layak diterima dalam kondisi masyarakat yang masih krisis.Pengembalian uang Rp 50 juta disetorkan ke kas negara melalui formulir setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bank Mandiri Cabang DPR/MPR RI.Selain itu, Ali menganggap uang tersebut terkategori subhat yang mendekati haram, sehingga tidak layak untuk diberikan kepada anak dan istri sebagai nafkah."Seperti janji saya kepada teman-teman, pertanggungjawaban saya kepada publik, saya akan mengembalikan uang ini kepada negara karena saya tidak siap menerima uang ini," ujarnya.Menurut Ali, langkah itu dilakukan karena selama enam bulan sejak Juli hingga Desember 2005, dirinya tidak melakukan kunjungan kerja dengan menggunakan uang tersebut. Karena uang tersebut tidak dipakai sebagaimana tujuannya untuk tunjangan operasional kunjungan ke konstituen.Dia menegaskan, sikap ini akan dilakukannya secara konsisten terkait uang tunjangan operasional. Dia berjanji jika uang tunjangan operasional dalam bulan-bulan ke depan tidak digunakan, maka akan dikembalikan lagi uang tersebut."Akan saya kembalikan kalau uang itu tidak terpakai, karena tidak boleh orang yang tidak berkeringat dibayar," terangnya.Ali berharap apa yang dia lakukan sebagai ibadah dengan tidak ada niatan lainnya.
(san/)











































