Dewan Pers Minta Penerbit Playboy Penuhi Kode Etik
Jumat, 20 Jan 2006 13:55 WIB
Jakarta - Dewan Pers memanggil pengelola Majalah Playboy edisi Indonesia yang akan terbit Maret mendatang. Dewan Pers mengingatkan aturan main dan rambu-rambu yang berlaku di Indonesia jika majalah tersebut jadi terbit."Dewan Pers tidak memiliki hak melarang penerbitan suatu media. Kita hanya mengingatkan agar penerbit Playboy harus mengacu pada kode etik yang berlaku," kata Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar kepada wartawan di gedung Dewan Pers lantai 7, Kebon Sirih, Jakarta Pusat (20/1/2006).Dalam konferensi pers tersebut, RH Sirehar didampingi Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, Kuasa Hukum PT Velvet Silver Soesilo Ariwibowo, bagian promosi Playboy Avianto Nugroho dan Direktur Velvet Ponti Carolus.Pemanggilan pengelola Playboy, menurut RH Siregar, untuk mendapatkan keterangan karena banyaknya komplain terkait rencana penerbitan Playboy edisi Indonesia."Dengan pertemuan ini bukan berarti Dewan Pers mendukung penerbitan Playboy Indonesia. Sikap kami masih akan dibawa ke rapat pleno internal," kata RH Siregar.Dewan Pers tidak akan memberikan pernyataan sikap mengenai Playboy sebelum mendapat keterangan dari yang bersangkutan. "Kita tidak mungkin menjustifikasi tanpa ada keterangan dari Playboy sendiri," kata dia. Dalam penjelasan pengelola, tutur RH Siregar, Playboy Indonesia bukanlah franchise, namun mendapat lisensi sehingga bisa menentukan isinya sendiri. "Kami baru akan melakukan teguran apabila Playboy Indonesia menyalahi kode etik yang berlaku," katanya.
(jon/)











































