Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait libur panjang Oktober 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). SE itu mengatur soal imbauan agar wisatawan dari luar daerah membawa surat bebas Corona hingga kapasitas 50% bagi tempat wisata.
SE nomor 061.2/15201 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 itu diteken Nova, Kamis (22/10). Surat tersebut ditujukan ke kepala daerah hingga pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.
"Ada sembilan poin dalam SE terkait hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE itu, Nova meminta perayaan Maulid digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Corona. Warga yang liburan ke luar daerah diminta melakukan tes swab, rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.
Bila terkonfirmasi positif, warga diminta tidak melakukan perjalanan serta melakukan karantina mandiri. Iswanto mengatakan warga Aceh diminta melakukan tes swab atau rapid test lagi saat akan pulang ke Aceh.
"Setiap daerah juga diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satgas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas COVID-19 dengan kebijakan lokal masing-masing," ujar Iswanto.
"Tempat wisata harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," jelas Iswanto.
Dia juga meminta kepala daerah kabupaten/kota mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan. Pihak terkait disarankan melakukan koordinasi untuk membahas pencegahan Corona sesuai karakteristik daerah.
"Terakhir, Plt Gubernur Aceh juga meminta dioptimalkan peran Satuan Tugas penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah," tutur Iswanto.