Pantauan detikcom, sidang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (26/10/2020). Benny dan Heru mengikuti sidang secara virtual.
"Sidang terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heri Hidayat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua, Rosmina membuka sidang.
Setelah membuka sidang hakim Rosmina menanyakan kesehatan kedua terdakwa. Benny dan Heru mengaku sehat dan siap mendengar putusan hakim.
"Saudara terdakwa berdua Pak Benny dan Pak Heru, sehat?" tanya Rosmina.
"Sehat yang mulia," jawab keduanya.
Saat ini sidang sedang berlangsung. Majelis hakim membacakan surat putusan secara bergantian.
Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun.
Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas. (zap/aik)











































