Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Kota membentuk tim The 9 Bicycle Patrol di pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2020. Tim khusus itu dikerahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Tim ini merupakan tim khusus Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang salah satu tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 melalui upaya preventif dan preemtif," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Kota, Kompol Jamal Alam, dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Jamal mengatakan, dalam kegiatan sehari-hari, tim tersebut melaksanakan upaya-upaya preventif dengan berpatroli di lokasi-lokasi blackspot dan trouble spot lalu lintas. Tim khusus itu akan menggunakan sepeda dalam berpatroli untuk menjangkau daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau di Tangerang Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"The 9 Bicycle Patrol menggunakan sepeda sebagai sarana patroli dilakukan dengan harapan agar pelaksanaan patroli dapat menjangkau wilayah-wilayah pelosok kota sampai ke gang-gang dan jalan sempit, serta diharapkan agar patroli ini dapat lebih mudah diterima masyarakat karena saat ini bersepeda merupakan kegiatan yang diminati oleh masyarakat di berbagai kalangan," terang Jamal.
Tim The 9 Bicycle Patrol terdiri dari 9 petugas Polantas yang dipimpin perwira polisi. Dari 9 petugas tersebut, 4 di antaranya merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan. Sarana yang digunakan tim tersebut di antaranya:
1. Kelengkapan bersepeda pada setiap personel The 9 Bicycle Patrol (helm, tas, radio HT, masker, sarung tangan)
2. Sepeda dengan aksesoris kepolisian, dilengkapi papan imbauan protokol kesehatan COVID-19 dan baju jersey dengan tulisan imbauan Protokol kesehatan
3. Alat pengeras suara
Lebih lanjut Jamal mengatakan pihaknya akan menerjunkan 150 personel terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di wilayah Tangerang Kota. Pelaksanaan operasi tersebut sendiri mengedepankan upaya preventif dibanding kegiatan represif kepada masyarakat.
"Adapun sasaran prioritas penegakan hukum adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, berhenti di stop line, sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan," pungkas Jamal.
(mae/mae)