Depkum HAM Ogah Otak-atik Perusahaan Penerbit Playboy

Depkum HAM Ogah Otak-atik Perusahaan Penerbit Playboy

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2006 12:33 WIB
Jakarta - Departemen Hukum (Depkum) dan HAM enggan mengotak-atik PT Velvet Silver Media, penerbit Playboy Indonesia. Apalagi membubarkan perusahaan itu meski ada tekanan dari berbagai pihak. Playboy tetap terbit Maret?Kabid Sistem Administrasi Badan Hukum Depkum HAM Budihardjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan sebuah perseroan terbatas (PT).Diakui, Depkum HAM memang mengesahkan sebuah PT, dan jika ada perubahan terhadap PT tersebut harus dimintakan persetujuan kepada departemen ini.Namun ketika ada sebuah badan hukum yang memiliki kegiatan lain, misalnya membuat media massa, itu bukan lagi kewenangan dari Depkum HAM."Itu kan salah satu kegiatan dari PT, nah kita tidak sampai ke situ," katanya kepada detikcom di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/1/2005).Ini artinya, Depkum HAM tidak bisa membubarkan PT Velvet Silver Media. Depkum HAM hanya melahirkan status badan hukum saja, dan apabila terjadi hal di luar anggaran dasar atau penyimpangan-penyimpangan dalam masyarakat, Depkum HAM tidak punya wewenang apa-apa.Meski begitu ia mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan karena kegiatan dari sebuah PT, mereka dapat melapor atau mengajukan permohonan ke kejaksaan."Nah kejaksaan ini bisa menindak perusahaan-perusahaan yang mungkin meresahkan masyarakat tadi," katanya.Pembubaran PT, imbuh dia, hanya bisa dilakukan karena tiga hal, yaitu keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), apabila jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang dengan keputusan pengadilan, dan pengaduan dari masyarakat. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads