Dikecam Warga Aussie, Majelis Hakim Kasasi Corby Keukeuh

Dikecam Warga Aussie, Majelis Hakim Kasasi Corby Keukeuh

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2006 12:00 WIB
Jakarta - Meskipun terjadi penolakan dan kecaman dari warga Australia, majelis hakim kasasi Schapelle Leigh Corby tidak akan mengubah keputusannya. Ratu mariyuana ini tetap divonis 20 tahun penjara sesuai putusan kasasinya."Tidak ada pertimbangan lain di luar pertimbangan hukum, meskipun pemerintah Australia melakukan bargaining," ujar ketua majelis hakim kasasi Corby, Mansur Kartayasa kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/1/2006).Menurut Mansur, pertimbangan hukum menjadi acuan karena saat ini pemerintah sedang gencar memberantas kejahatan narkoba. Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, Mansur mempersilakan mereka mengajukan peninjauan kembali (PK)."Tetapi dalam prinsipnya, PK tidak menghalangi eksekusi," imbuhnya.Pada Kamis 19 Januari, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak kasasi Corby. Selain divonis 20 tahun penjara, si cantik Corby diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena kepemilikan 4,2 kg mariyuana.Putusan MA ini berarti membatalkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali pada 11 Oktober 2005. PT Bali memvonis Corby 15 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Corby divonis 20 tahun penjara. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads