Gubernur Riau, Syamsuar, mewajibkan masyarakat yang keluar dan masuk Riau selama libur cuti bersama untuk menunjukkan hasil rapid test. Jika tak bisa menunjukkan bukti, masyarakat diminta kembai ke daerah asalnya.
Kewajiban itu disampaikan lewat surat pengumuman bernomor 310/PENG/2020 tentang antisipasi COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau.
Syamsuar mengimbau masyarakat selama melaksanakan liburan dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di lingkungan masing-masing. Masyarakat disarankan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana, seperti banjir, longsor sesuai dengan prediksi BMKG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, disebutkan dalam surat tersebut, dalam melaksanakan maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan ke luar Riau, wajib menunjukan bukti test rapid dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes rapid dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukan hasil test rapid maka wajib melakukan test rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal," kata Gubernur Riau, Syamsuar.
Setelah kembali dari perjalanan dari luar Riau, disarankan kembali melakukan test PCR atau test rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. "Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah," kata Syamsuar.
Syamsuar juga minta tempat wisata memberlakukan protokol kesehatan, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, dan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen untuk mencegah terjadi pesta atau kerumunan. Para pengunjung tempat wisata juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Surat tersebut diteken pada 23 Oktober 2020.
Sebelumnya, Syamsuar menyampaikan, seluruh wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga untuk dibuat posko cek poin. Posko Satgas COVID-19 tersebut, berada di Kabupaten Kampar berbatasan dengan Sumatera Barat. Posko di Kabupaten Kuansing, Juga berbatasan dengan Sumbar. Posko di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu yang berbatasan dengan Sumatera Utara. Posko di Kabupaten Inhil dengan Provinsi Jambi. Pelaksanaan cek poin di posko ini akan dimulai pada 26 Oktober hingga 2 November 2020.
Tonton juga 'Langkah Antisipasi Menhub Menjelang Libur Panjang':
(cha/imk)