Pengelola BSD Bantah Tanah Blok Puspita Loka Bersengketa

Pengelola BSD Bantah Tanah Blok Puspita Loka Bersengketa

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2006 12:01 WIB
Jakarta - Warga yang tinggal di Blok Puspita Loka, Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) diminta untuk tenang. Pasalnya pihak BSD menyatakan dibekas tanah yang pernah jadi sengketa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan sah menjadi milik PT BSD. Perkara itu sendiri sudah selesai menyusul Pengangkatan Sita Jaminan yang beralih menjadi Sita Eksekusi oleh Panitera PN Tangerang (Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan No. 112/PEN.PDT.G/1993/PN.TNG tertanggal 24 Oktober 2005) terhadap tanah seluas sekitar 2,5 ha di Desa Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kab. Tangerang. "Dengan pengangkatan Sita Jaminan itu menegaskan objek perkara lahan yang disengketakan sudah tidak ada lagi," kata Corporate Communication BSD Dony Rahayu kepada detikcom, Jumat (20/1/2006).Lebih lanjut Dony menjelaskan, selain tanah tersebut sudah tak ada masalah, lahan yang pernah menjadi sengketa itu tidak ada bangunan. Hanya tanah kosong yang dibuat taman dan jalan raya.Dengan demikian, menurut Dony, seluas 2,5 hektar di wilayah tersebut sudah tidak bermasalah lagi. Karena perkara ini di tingkat MA sudah dimenangkan pihak BSD. Dan berdasarkan keputusan MA inilah, Pengadilan Negeri Tangerang sudah melakukan pengangkatan sita jaminan atas tanah yang diperkarakan. "Jadi tanah itu sudah bukan bukti perkara," kata Dony."Jadi, apa pun pasalnya, perkara sudah usai. Dua bidang tanah itu secara hukum adalah sah milik konsorsium PT BSD dan telah bersertifikat atas nama grup perusahaan PT BSD. Sementara Rusli Wahyudi hingga kini tidak bisa menunjukkan selembar pun bukti kepemilikan atau akte jual beli atas tanah tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujar Dony.Perkara mengenai lahan itu sendiri telah dimenangkan konsorsium PT BSD yang telah memiliki kekuatan hukum melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 17 Januari 2000 (Register Nomor 5100 K/Pdt/1998).Dengan fakta-fakta hukum yang dimiliki BSD, baik perkara di pengadilan, maka pihak pengembang membangun wilayah tersebut untuk jalan dan taman. "Kalau mau bukti lagi, bisa dicek ke BPN. Dan sampai saat ini, tidak ada satu pun rumah di atas tanah yang pernah bersengketa itu," kata Dony.Sampai detik ini, lanjut Dony, pihak yang mempersoalkan tidak memiliki bukti kepemililkan bukti tanah. "Kita berperkara sudah menang di MA. Bahkan permintaan PK sudah ditolak. Karena perkara ini sudah selesai, di atas lahan dibangun jalan dan taman. Kita minta warga tak perlu resah karena di atas tanah sengketa tidak dibangun rumah satu pun," tambah Dony. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads