Pengacara Ceritakan Detik-detik Penangkapan Gus Nur

Pengacara Ceritakan Detik-detik Penangkapan Gus Nur

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 19:45 WIB
Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU). Begini penampakan penangkapan Gus Nur.
Gus Nur saat ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, tengah malam tadi. Tim kuasa hukum Gus Nur mengatakan rumah kliennya saat itu didatangi oleh 30 personel kepolisian.

"Jadi klien kami Ustaz Gus Nur, yang sering dikenal Gus Nur, tadi malam itu didatangi oleh aparat kurang-lebih sekitar 30 (personel) di rumah beliau di Malang," kata pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Tim kuasa hukum Gus Nur menceritakan soal penangkapan kliennya. Tim kuasa hukum mempermasalahkan penenangkapan dan penetapan tersangka Gus Nur.Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, di Bareskrim Polri (Yogi Ernes/detikcom)

Menurut Chandra, saat proses penangkapan, pihak kepolisian hanya membawa surat penangkapan dan tanda terima barang bukti. Dia mempertanyakan surat ketetapan tersangka yang urung dibawa penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara semestinya surat penetapan tersangka itu dibawa dan ditunjukkan kepada seseorang yang akan ditangkap tersebut. Nah, itu tidak diperlihatkan, jadi hingga detik ini pihak keluarga dan kami hanya memegang surat penangkapan dan surat terkait tanda terima barang bukti," beber Chandra.

Lebih lanjut Chandra beralasan seharusnya kliennya tersebut menjalani proses klarifikasi hingga pemeriksaan terlebih dahulu sebelum berujung penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Semestinya dipanggil dulu, kemudian diklarifikasi, diperiksa, setelah itu baru kalau mau ditetapkan tersangka, silakan, kalau mau ditangkap, silakan. Tetapi ini tidak dilakukan terhadap Gus Nur," ungkapnya.

Chandra menambahkan hingga saat ini Gus Nur sendiri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kliennya tersebut diperiksa mulai pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

"Benar (Gus Nur ditangkap)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Slamet.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads