Hukuman Corby Sulit Dikurangi
Jumat, 20 Jan 2006 08:56 WIB
Jakarta - Mantan pengacara terpidana penyelundup narkoba Schapelle Corby, Robin Tampoe, menilai sangat kecil kemungkinan vonis hukuman penjara Corby dikurangi. Yang dibutuhkan hanya keajaiban."Sangat kecil peluang masalah yang luar biasa dapat membuka kembali kasus ke persidangan (Peninjauan Kembali)," ujar Robin seperti dilansir dari situs news.com.au, Jumat (20/1/2006). Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Corby. MA menguatkan putusan Pengadilan negeri Denpasar yang menghukum Corby dengan 20 tahun penjara. Meski Pengadilan Tinggi Bali sempan meringankan putusan dengan 15 tahun penjara. MA beranggapan Corby tetap bersalah karena membawa narkotika golongan I seberat 4,2 kilogram.Corby ditahan karena kedapatan membawa mariyuana dalam tas. Ia ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai. Sejak 8 Oktober 2004 lalu, ia ditahan hingga kini.Adik tiri Corby, James Kisina, kini juga bernasib sama. Ia dikenai delapan tuduhan termasuk penyerangan, pembuatan dan kepemilikan obat-obatan berbahaya, serta kepemilikan barang-barang yang digunakan dalam perbuatan kejahatan dan masuk ke rumah tanpa izin. Persidangan Kisina digelar di Pengadilan Negeri Beenleigh, sebelah selatan Brisbane, Kamis kemarin.
(ton/)











































