Ditangkap, Paman-Bibi Penganiaya Bocah 4 Tahun di Sumut Jadi Tersangka

Ditangkap, Paman-Bibi Penganiaya Bocah 4 Tahun di Sumut Jadi Tersangka

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 19:33 WIB
perlakuan kekerasan orang tua pada anak
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap paman dan bibi yang diduga menganiaya seorang bocah berusia 4 tahun di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul (sudah ditangkap)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Namun Yasir belum menjelaskan kronologi penangkapan dan identitas keduanya. Dia hanya menyebut paman dan bibi bocah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah (tersangka)," ujar Yasir.

Sebelumnya, bocah berusia 4 tahun di Sunggal diduga menjadi korban penganiayaan. Hal itu diduga dilakukan paman dan bibi bocah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Seorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya," kata Yasir.

Yasir mengatakan bocah tersebut mengalami lebam di sekujur tubuhnya. Yasir belum menjelaskan motif paman dan bibi bocah itu melakukan aksi kejam tersebut.

"Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam," ujarnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini diketahui dari kepala dusun setempat, Kamis (22/10) malam. Polisi kemudian datang ke lokasi dan membawa bocah itu ke puskesmas.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads