Polisi menangkap paman dan bibi yang diduga menganiaya seorang bocah berusia 4 tahun di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul (sudah ditangkap)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Namun Yasir belum menjelaskan kronologi penangkapan dan identitas keduanya. Dia hanya menyebut paman dan bibi bocah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah (tersangka)," ujar Yasir.
Sebelumnya, bocah berusia 4 tahun di Sunggal diduga menjadi korban penganiayaan. Hal itu diduga dilakukan paman dan bibi bocah tersebut.
"Seorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya," kata Yasir.
Yasir mengatakan bocah tersebut mengalami lebam di sekujur tubuhnya. Yasir belum menjelaskan motif paman dan bibi bocah itu melakukan aksi kejam tersebut.
"Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam," ujarnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini diketahui dari kepala dusun setempat, Kamis (22/10) malam. Polisi kemudian datang ke lokasi dan membawa bocah itu ke puskesmas.