Kasus bermula saat Rolas hendak pulang dari Manado ke Jakarta pada 20 Oktober 2011. Rolas tiba-tiba tidak mendapatkan tempat duduk dan harus menunggu pesawat terbang esok harinya.
Rolas tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Rolas kemudian menang dan Lion Air dihukum membayar ganti rugi kepada Rolas 23 juta. Putusan baru berkekuatan hukum tetap pada 2018.
Pada September 2020, Rolas mengajukan PKPU ke PN Jakpus. Alasannya, Lion Air tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
Mendapati hal itu, Lion Air kemudian melaksanakan putusan tersebut dengan inisiatif melaksanakan putusan itu pada 3 September 2020. Kemudian Lion Air menitipkan uang ganti rugi itu lewat rekening PN Jakpus pada 14 September 2020. Lalu apa kata PN Jakpus?
"Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom dari websitenya, Jumat (23/10/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Dulhusin dengan anggota Agung Suhendro dan Makmur. Ketiganya menilai Lion Air telah mengajukan permohonan untuk melaksanakan eksekusi perkara tersebut. Maka pengadilan memberikan tanggapan positif atas permohonan tersebut.
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.411.000," ujar majelis.
Atas putusan itu, pihak Lion Air sependapat dengan putusan majelis PN Jakpus itu. Sebab sudah sepantasnya putusan tersebut ditolak.
"Konsinyasi kami diterima pengadilan dan kami sudah melaksanakan putusan tersebut," ujar Head of Corporate Legal Lion Air, Harris Arthur Hedar.
Sementara itu, Rolas saat dihubungi terpisah mengaku kecewa dengan proses hukum tersebut. Sebagai konsumen, ia memerlukan waktu 9 tahun lebih untuk bisa mendapatkan haknya. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Capek sudah pasti, ini semata-mata untuk memberikan edukasi kepada konsumen," ujar Rolas.
Tonton video 'Respons Lion Air Terkait Penuhnya Penumpang di Kabin Pesawat':
(asp/mae)