"Maaf kami tidak menanggapi. Karena itu kewenangan Bapak Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2020).
Surat dari ICW itu dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada hari ini. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi ICW meminta Jokowi mencopot Burhanuddin.
"Pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Kurnia, performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin kerap menimbulkan berbagai persoalan.
"Terutama terkait penanganan perkara buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra, yang juga menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
Menurut catatan ICW, setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan saksama, terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari. Pertama, kata dia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.
"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari," katanya.
Kurnia menilai ada dua indikasi yang mendasari atas dugaan terkesan Kejaksaan Agung melindungi jaksa Pinangki. Dugaan pertama, kata dia, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam waktu singkat.
"Dua, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," katanya. (knv/knv)