Gakkumdu Kabupaten Pelalawan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pelanggaran tindak pidana Pilkada. Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.
"Kita menerima dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Dari dua SPDP tersebut, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth kepada detikcom, Kamis (23/10/2020).
Kasus ini bermula dari video terkait pembagian beras Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI. Dalam video itu, tampak dilakukannya pembagian beras beserta sebuah tas yang bertuliskan nama seorang Cabup Pelalawan. Video itu pun viral dan beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu kemudian menindaklanjuti video tersebut. Bawaslu pun meneruskan ke Sentra Gakkumdu yang kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, di mana 2 di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pelalawan.
Satu tersangka merupakan orang yang diduga membagikan beras PKH dan tas bertuliskan nama salah seorang Cabup. Pelaku disangkakan Pasal 87 a UU Pilkada karena diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau money politics.
Sementara, 2 ASN yang telah ditetapkan tersangka diduga merupakan perekam dan penyebar video tersebut. Diduga keduanya menyebarkan video itu untuk menguntungkan salah satu calon, sehingga keduanya dianggap tidak netral.
"Kedua ASN tersebut disangkakan Undang-undang Pilkada terkait video viral tentang bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH). Keduanya merekam pembagian beras tersebut yang dalam video tersebut seakan-akan ada bantuan dari salah satu calon Pilkada. Tindakan mereka diduga merugikan pasangan calon lainnya," kata Nophy.
Nophy menjelaskan, SPDP ini diteken pihak kepolisian pada 10 Oktober 2020. Pihak Kejari Pelalawan baru menerima SPDP pada 12 Oktober. Saat ini pihak kejaksaan tengah meneliti berkas tersebut pada tahap I.
"Saat ini kita masih meneliti berkas dari penyidik masih tahap satu. Kalau nantinya berkas sudah tahap II, segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Nophy.
(mae/jbr)