PKS: Setneg Usul Perbaikan 158 Item UU Cipta Kerja 16 Oktober ke Baleg

PKS: Setneg Usul Perbaikan 158 Item UU Cipta Kerja 16 Oktober ke Baleg

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 14:48 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Fraksi PKS DPR RI menyebut Sekretariat Negara (Setneg) telah mengusulkan perbaikan draf UU Cipta Kerja kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 16 Oktober 2020. Menurut Fraksi PKS, Setneg mengusulkan perbaikan sebanyak 158 item.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, seperti didapat detikcom, Jumat (23/10/2020). Namun demikian, Mulyanto tidak merinci permintaan item-item perbaikan yang diusulkan Setneg.

Lebih lanjut, Mulyanto menyebut Baleg DPR menindaklanjuti usulan perbaikan 158 item itu. Dia menduga tindak lanjut usulan tersebut berimbas terhadap jumlah halaman UU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," ucap anggota Baleg DPR itu.

Mulyanto kemudian menyinggung salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja, yakni Pasal 46. Menurutnya, dalam draf UU Cipta Kerja tertanggal 5 Oktober yang berjumlah 905 halaman, Pasal 46 masih tertuang. Pasal tersebut lalu dihapus sesuai keputusan panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Tapi, sambung dia, Pasal 46 masih ada dalam draf tertanggal 12 Oktober yang berjumlah 812. Mulyanto menyebut hanya 1 ayat dalam Pasal 46 yang dihapus.

"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada. Dalam dokumen terakhir, Pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja," sebut Mulyanto.

"Itulah yang terjadi, karena RUU dibahas secara formil secara ngebut. Dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik, ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo, sehingga perlu diperbaiki," imbuh anggota Komisi VII DPR itu.

Seperti diketahui, Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas tidak menampik ada perubahan pasal dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Supratman menyatakan Pasal 46 UU Cipta Kerja telah dihapus.

Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Setneg. Supratman menyebut pasal itu memang tidak seharusnya ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Terkait dengan Pasal 46 itu memang ada yang dihapus. Jadi pasal 46 itu redundant dengan UU Migas, karena UU Migas kan tidak berubah, kembali ke existing, yang pasal 46 itu. Terkait dengan tugas dari BPH Migas, terkait dengan toll fee," jelas Supratman saat dihubungi, Kamis (22/10).

Halaman 3 dari 2
(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads