Dinkes DKI Jelaskan Polemik yang Berujung Pekerja Ambulans Demo Anies

Dinkes DKI Jelaskan Polemik yang Berujung Pekerja Ambulans Demo Anies

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 14:14 WIB
Pekerja Ambulans Dinkes DKI demo tuntut tak ada PHK saat pandemi
Pekerja Ambulans Dinkes DKI demo menuntut tak ada PHK saat pandemi. (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kepala UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan menjelaskan salah satu polemik yang sedang dipersoalkan Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PP AGD) hingga membuat mereka mendemo Gubernur DKI Anies Baswedan kemarin. Iwan mengatakan pekerja AGD itu ingin adanya serikat kerja tapi tidak dikehendaki oleh pihaknya.

"Pertama perlu saya jelaskan dulu terkait dengan status dan keberadaan AGD. Jadi AGD ini adalah UP (unit pelayanan)-nya Dinas Kesehatan, unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, UPT AGD ini bagian dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk pemerintahan. Nah, kalau instansi pemerintah, aturannya juga mengacu pada aturan pemerintah, seperti pergub, peraturan kepala dinas," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

"Karena ini pengelolaannya BLUD (badan layanan umum daerah), jadi kita juga punya peraturan BLUD AGD DKI Jakarta. Nah, karena ini instansi pemerintah juga, tidak memungkinkan adanya serikat pekerja," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengatakan memang sebelumnya pernah ada serikat pekerja AGD, namun itu ketika AGD masih berada di bawah yayasan. Saat ini serikat kerja AGD tidak boleh ada karena berada di bawah pemerintah.

"Nah, kenapa di AGD ada serikat pekerja? Karena dulu sebelum menjadi UPT AGD di bawah Pemprov DKI Jakarta, itu berbentuk yayasan sebelum 2007. Nah, setelah 2007, itu diambil alih Pemprov, jadi UPT di bawah Dinas Kesehatan," terang Iwan.

ADVERTISEMENT

"Artinya, itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta. Harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," sambung dia.

Karena itu, kata Iwan, para pekerja ambulans itu menuntut Dinkes DKI menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB). Seperti layaknya perusahaan yang kebijakannya ada persetujuan dengan kepala serikat.

Pekerja Ambulans Dinkes DKI demo tuntut tak ada PHK saat pandemiPekerja Ambulans Dinkes DKI demo tuntut tak ada PHK saat pandemi. (Ilman/detikcom)

"Nah, yang dituntut, mereka keukeuh PKB di mana kepala unit menandatangani PKB, ketua serikat menandatangani PKB. Seperti halnya di perusahaan (swasta), jadi setiap kebijakan dan keputusan AGD harus seizin dan persetujuan kepala serikat. Ini kan tidak berlaku kalau di pemerintahan. Kecuali kalau di swasta, BUMD, BUMN, boleh, karena itu kan memang perusahaan yang tugasnya mencari profit oriented," jelas Iwan.

Terkait adanya klaim PHK sepihak, Iwan membantah hal itu. Dia mengatakan memang ada tiga orang yang diberhentikan dengan terhormat, karena tidak mau mengikuti aturan yang ada.

Sementara itu, 69 orang lainnya tercatat mendapat SK dan saat ini tengah mengalami pembinaan. Dengan syarat, harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Yang tiga orang betul sudah dikeluarkan SK PHK, pemberhentian dengan hormat. Kan total 72, yang diberhentikan dengan hormat 3, dan 69 dapat SP 1-2. Sebetulnya kalau dibilang terancam PHK nggak juga, dalam waktu 6 bulan diberlakukan pembinaan. Jadi masih ada waktu 6 bulan pembinaan. Di aturan kan seperti itu, diberi sanksi, kemudian diberi pembinaan selama 6 bulan, dan selama 6 bulan itu harus bisa ikuti aturan yang berlaku," urai Iwan.

Sebelumnya, massa pegawai non-PNS dari Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan.

Di antaranya permasalahan perkumpulan serikat pekerja. Hal itu disebutkannya terjadi pada akhir 2019. Selain itu, klaim adanya PHK sepihak terhadap para pekerja AGD. Saat demo, mereka meminta Gubernur Anies Baswedan menemui mereka. Namun, hingga mereka bubar, Anies tak kunjung keluar.

"Pak Anies, kenapa massa demo omnibus law ditemui, kami tidak?" ujar salah satu orator di atas mobil komando saat aksi demo kemarin.

(eva/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads