Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi meminta agar Azerbaijan dan Armenia berdamai dan menghentikan konflik senjata. Sikap serupa sebelumnya sudah disuarakan pemerintah Indonesia.
"MUI mendukung sikap pemerintah Indonesia yang meminta kepada kedua pihak, Azerbaijan dan Armenia agar menghentikan konflik bersenjata. Dubes Azerbaijan saat kunjungan ke MUI menyatakan dengan tegas bahwa Kawasan Nagoro Karabakh jelas secara dejure adalah milik Azerbaijan, yang diduduki Armenia selama 30 tahun, dengan mengusir hampir satu juta penduduk Azerbaijan dari kawasan tersebut," ujar Muhyiddin, Kamis (21/10/2020).
Muhyiddin menilai konflik senjata di antara kedua negara harus dihentikan. Dia mengatakan, selain MUI, organisasi keisalaman di Indonesia juga mendukung Azerbaijan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI dan semua ormas Islam mendukung Azerbaijan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah tersebut. Kini sebagian wilayah tersebut sudah dikuasai oleh Azerbaijan dengan dukungan penuh Turki, dan negara-negara Islam," ucapnya.
"Pemerintah Armenia yang di-support AS dan Rusia kini tak mampu lagi mempertahankan wilayah tersebut dan meminta genjatan senjata segera dilakukan. Masjid dan sekolah umat Islam berubah fungsinya. Azan dilarang dan masjid dijadikan sebagai kandang babi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Armenia dan Azerbaijan telah sepakat melakukan gencatan senjata pada Sabtu (17/10). Namun keduanya saling menuding soal terjadinya pelanggaran gencatan senjata atas nama kemanusiaan di wilayah sengketa Nargorno Karabakh.
Juru bicara Kementerian Pertahanan Armenia menyebut Azerbaijan melanggar kesepakatan gencatan senjata empat menit setelah kesepakatan itu diberlakukan, dengan menembakkan artileri dan roket. Azerbaijan kemudian mengatakan Armenia telah melanggar gencatan senjata hanya dua menit setelah kesepakatan diberlakukan.
Terkait konflik bersenjata kedua negara ini, Indonesia menyerukan agar kedua negara menghentikan pertempuran. Azerbaijan dan Armenia sedang memperebutkan wilayah sengketa bernama Nagorno-Karabakh seluas 4.400 km persegi. RI menyerukan keduanya berunding, bukan berperang.
"Indonesia menyerukan agar kedua pihak dapat menahan diri, melakukan gencatan senjata, mengedepankan dialog dan menyelesaikan konflik secara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang ada," demikian bunyi keterangan pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis (1/10).