Penjelasan Baleg DPR soal UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ada 1 Pasal Dihapus

Penjelasan Baleg DPR soal UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ada 1 Pasal Dihapus

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 21:54 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR memberi penjelasan soal berubahnya jumlah halaman dalam naskah UU Cipta Kerja usai diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal itu disebut terkait dengan perbedaan format di DPR dengan Setneg.

Untuk diketahui, naskah UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman saat diserahkan DPR ke Setneg. Namun, belakangan diketahui, halaman dalam UU Cipta Kerja kini berjumlah 1.187.

"Iya kalau halaman sih nggak masalah ya, itu karena ada perbedaan format. Ini ke depan akan kita coba satukan format antara yang di Setneg dengan yang di DPR. Itu pasti karena terkait dengan formatnya yang lebih... mekanismenya yang ada di Setneg dengan yang ada di DPR itu kelihatannya masih berbeda. Ke depan kita akan cocokkan format yg benar. Jadi itu intinya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Supratman, perubahan terkait salah ketik ataupun penulisan huruf besar dan huruf kecil. Politikus Partai Gerindra itu pun menegaskan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sudah final.

"Ya, benar (UU Cipta Kerja 1.187 halaman yang final), itu yang dari Setneg itu. Sebenarnya itu nggak ada perbedaan mendasar, nggak ada, kecuali typo dan teknik penulisan ya, besar kecil. Dan berikutnya hanya terkait soal, mungkin, ini lagi kami, ke depan kami akan cocokkan supaya menggunakan format yang sama," ujar Supratman.

ADVERTISEMENT

"Kami menganggap DPR itu kemarin sudah menggunakan format yang ditentukan, tapi rupanya di Sekretariat Negara mungkin karena ada kop, ya. Gitu aja prinsipnya," lanjut dia.

Selain perbedaan format, rupanya ada perubahan pasal dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Supratman menyatakan Pasal 46 UU Cipta Kerja telah dihapus.

Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Setneg. Supratman menyebut pasal itu memang tidak seharusnya ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Terkait dengan Pasal 46 itu memang ada yang dihapus. Jadi pasal 46 itu redundant dengan UU Migas, karena UU Migas kan tidak berubah, kembali ke existing, yang pasal 46 itu. Terkait dengan tugas dari BPH Migas, terkait dengan toll fee," jelas Supratman.

Tonton video 'Airlangga: UU Ciptaker Jalan Keluar Negara Berpenghasilan Menengah':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Supratman, keberadaan pasal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dari pihak Setneg dan DPR. Akhirnya disepakati nasib pasal itu dikembalikan ke keputusan panja yang menyebutkan pasal itu tidak seharusnya ada dalam UU Cipta Kerja.

"Jadi pertama setelah dikirim ke Sekretariat Negara, yang 812 (halaman) itu, setelah dilakukan pengecekan ternyata ada yang ditemukan, tapi sudah terlanjur dikirim ke Sekretariat Negara. Dua-duanya nih (mengecek), begitu dikirim, Setneg temukan, kita juga temukan, sehingga ada recall untuk mempertanyakan itu. Nah kita sepakati, kita kembali ke keputusan panja memang benar, jadi itu seharusnya tidak ada," ungkapnya.

Supratman menjelaskan aturan dalam Pasal 46 sama persis dengan yang terdapat dalam UU Migas. Karena itulah, panja memutuskan pasal itu dihapus dari UU Cipta Kerja.

"Hasil keputusan panja itu kita tidak setuju peralihan tugas kewenangan BPH Migas ke menteri terkait dengan toll fee. Tinggal ayat 1 sampai ayat 4 itu kalau masuk UU Cipta Kerja itu redundant, jadi memang seharusnya dihapus, gitu," ujar Supratman.

"Jadi waktu kami kirim rupanya itu masih ada. Dan itu yang dihapus. Karena memang itu kan redundant ya, jadi ayat 1 sampai 4 persis sama dengan yang ada di UU Migas. Jadi seharusnya tidak ada. Karena itu memang seharusnya dihapus," tandasnya.

Sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun menjelaskan perihal perubahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja itu.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10).

Pratikno menjelaskan perubahan jumlah halaman itu lantaran dilakukannya formatting dan pengecekan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Proses itu, menurut dia, memang harus dilewati sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke presiden dan diundangkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads