Badan Legislasi (Baleg) DPR memberi penjelasan soal berubahnya jumlah halaman dalam naskah UU Cipta Kerja usai diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal itu disebut terkait dengan perbedaan format di DPR dengan Setneg.
Untuk diketahui, naskah UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman saat diserahkan DPR ke Setneg. Namun, belakangan diketahui, halaman dalam UU Cipta Kerja kini berjumlah 1.187.
"Iya kalau halaman sih nggak masalah ya, itu karena ada perbedaan format. Ini ke depan akan kita coba satukan format antara yang di Setneg dengan yang di DPR. Itu pasti karena terkait dengan formatnya yang lebih... mekanismenya yang ada di Setneg dengan yang ada di DPR itu kelihatannya masih berbeda. Ke depan kita akan cocokkan format yg benar. Jadi itu intinya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Supratman, perubahan terkait salah ketik ataupun penulisan huruf besar dan huruf kecil. Politikus Partai Gerindra itu pun menegaskan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sudah final.
"Ya, benar (UU Cipta Kerja 1.187 halaman yang final), itu yang dari Setneg itu. Sebenarnya itu nggak ada perbedaan mendasar, nggak ada, kecuali typo dan teknik penulisan ya, besar kecil. Dan berikutnya hanya terkait soal, mungkin, ini lagi kami, ke depan kami akan cocokkan supaya menggunakan format yang sama," ujar Supratman.
"Kami menganggap DPR itu kemarin sudah menggunakan format yang ditentukan, tapi rupanya di Sekretariat Negara mungkin karena ada kop, ya. Gitu aja prinsipnya," lanjut dia.
Selain perbedaan format, rupanya ada perubahan pasal dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Supratman menyatakan Pasal 46 UU Cipta Kerja telah dihapus.
Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Setneg. Supratman menyebut pasal itu memang tidak seharusnya ada di dalam UU Cipta Kerja.
"Terkait dengan Pasal 46 itu memang ada yang dihapus. Jadi pasal 46 itu redundant dengan UU Migas, karena UU Migas kan tidak berubah, kembali ke existing, yang pasal 46 itu. Terkait dengan tugas dari BPH Migas, terkait dengan toll fee," jelas Supratman.
Tonton video 'Airlangga: UU Ciptaker Jalan Keluar Negara Berpenghasilan Menengah':