Gugatan Menang, Perumahan BSD Akan Dieksekusi
Jumat, 20 Jan 2006 03:00 WIB
Jakarta - Bagi Anda warga blok Puspitaloka, perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang,agaknya perlu mencermati informasi ini. Karena gugatannya dimenangkan pengadilan, pengusaha Rusli Wahyudi berencana melakukan eksekusi tanah yang ada di blok tersebut. "Kita sudah dimenangkan berkali-kali dan gugatan BSD selalu ditolak di pengadilan. Selanjutnya kita sudah ajukan permohonan agar blok Puspitaloka di eksekusi," ujar kuasa hukum Rusli, Sunarto, ketika dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2006) malam.Permohonan eksekusi tersebut diajukan Sunarto ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/1/2006) kemarin. Surat tersebut bernomor 02/SK/SNT/I/2006 tertanggal 11 Januari 2006. Tanah yang akan dieksekusi seluas 2,5 hektar. Di atas tanah tersebut kini sudah terbangun 60 rumah. Sunarto menceritakan persoalan atas tanah tersebut dimulai setelah Rusli membeli tanah itu dari The Kim Tin. Namun pada saat Kim meninggal, terjadi sengketa antara Rusli dengan ahli waris Kim. Kasus ini kemudian berlanjut ke meja hijau. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, kasus ini dimenangkan Rusli. Putusan tersebut keluar pada tahun 1993. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tahun 1994. Saat akan dilakukan eksekusi dan pengosongan, pada tahun 1995, muncul bantahan dari pihak BSD yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari ahli waris Kim."Namun saat itu yang tanda tangan hanya tiga orang ahli waris saja. Dan tahun 1998 diputus pengadilan kalau tanah itu sah milik Rusli," jelas Sunarto. Rencana eksekusi kemudian akan dilakukan pada tahun 1998. Namun niat tersebut urung dilakukan karena BSD telah membangun perumahan di atas lahan tersebut. "Karena alasan kemanusiaan eksekusi ditunda untuk waktu 3-6 bulan," tandasnya.Pada tahun 2002, Pengelola BSD pernah mengajukan gugatan ke PN Tangerang. Namun gugatan tersebut ditolak. "Bandingnya juga ditolak lagi. Dan waktu 7 tahun sudah cukup untuk alasan kemanusiaan," imbuh Sunarto.Pengelola BSD Dilaporkan ke PoldaSelain mengajukan permohonan untuk eksekusi atas tanah, Sunarto juga melaporkan pengelola BSD ke Polda Metro Jaya. Pengelola BSD dianggap telah mencemarkan nama baik dan telah membuat laporan palsu ke kepolisian. Laporan tersebut telah diajuan pada tanggal 14 Desember 2005 lalu. "Dulu BSD atas nama Kusnanto Sudibyo melaporkan kita ke Mabes Polri dengan tuduhan penyerobotan tanah, pemalsuan akte dan pencemaran nama baik. Sekarang kita laporkan balik mereka," ujar Sunarto.
(ton/)











































