Hakim PN Jaksel Dan PT DKI Dilaporkan Ke KY

Hakim PN Jaksel Dan PT DKI Dilaporkan Ke KY

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2006 05:36 WIB
Jakarta - Jumlah hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial (KY) bertambah. Kali ini, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dilaporkan karena tidak objektif dalam membuat vonis kasus BLBI.Hakim yang diadukan antara lain Zoeber Djajadi (PN Jaksel) dan Harifin A Tumpa (PT DKI). Mereka diadukan mantan Presiden Direktur Bank Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro, (periode Agustus 1993-Juli1998) dan S Soemeri (periode Juli 1998-Maret 1999) ke KY, Kamis (19/1/2005)."Mereka kan pihak yang diberi weweang untuk melakukan pemeriksaan dalam proses peradilan tetapi yang dilakukan tidak objektif," cetus Soemeri kepada wartawan di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2005). Saat mengadukan para hakim ini, terdakwa BLBI ini ditemui Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY, Irawadi Joenoes.Sekadar diketahui, Zoeber adalah ketua majelis yang menangani kasus BLBI ini di tingkat PN. Sedangkan, Harifin merupakan ketua majelis di tingkat PT. Tidak hanya ketua, seluruh anggota majelis yang menangani kasus ini juga dilaporkan ke KY."Mereka melanggar hukum acara dan tidak memberi kesempatan sama bagi pihak berperkara," ketus Soemeri. Ia mengaku tidak pernah diberi kesempatan melihat dokumen berkas perkara. Saat mengajukan banding, tutur dia, memori banding pihak penuntut lebih dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Karena alasan itu, kami menuntut kedua majelis dan melapor ke komisi yudisial," tambahnya.Bersama Supari, Soemeri divonis 1,5 tahun pada 13 Agustus 2003 lalu. Dan PT DKI kemudian memperkuat putusan tersebut pada 18 Maret 2004. "Saat ini kasus kami masih dalam tahap kasasi di MA," aku Soemeri.Di tempat yang sama, Irawadi mengungkapkan kasus ini sebenarnya sudah memiliki kekuatan huku yang tetap. MA, menurutnya, sudah mengeluarkan putusan kasasi. "Tapi, kami tetap akan memproses kasus ini," tambahnya. Sebelumnya, Supari dan Soemeri diniali hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Keduanya terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads