LBH Minta Sumardi Dibebaskan

Ajaran Salat Bersiul

LBH Minta Sumardi Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2006 22:40 WIB
Makassar - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Makassar, meminta Sumardi (60), pemimpin ajaran keselamatan di Sulawesi Barat, segera dibebaskan dari tahanan Polresta Polmas. Sebab, penangkapan Sumardi cacat hukum."Penangkapan pak Sumardi jelas cacat hukum karena saat penangkapan, tidak dilengkapi dengan surat penangkapan dan surat penggeledahan," tutur Hasbi. Hasbi menuturkan, dalam prosedur penahanan, aparat harus membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Selain itu, pemeriksaan terhadap diri Sumardi juga dinilai maraton. "Saat dia ditangkap dan langsung dinterogasi hingga pukul 05.00. Itu tidak dibenarkan karena keadaan beliau (Sumardi) pasti berada di bawah tekanan," terang Hasbi.Selain itu, Hasbi menjelaskan polisi terlalu mengkriminalisasi kasus Sumardi. "Atas dasar apa dia ditahan. Dia tidak mengajarkan ajaran itu, tapi para warga yang mendatanginya untuk belajar ilmu agama," ucap Hasbi.Hasbi pun mengherankan tanggal dikeluarkannya surat yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Polmas dan Laporan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), yang menerangkan bahwa aliran Sumardi sesat. "Sumardi ditangkap tanggal 12 Januari. Tapi surat dari MUI yang memfatwa bahwa ajaran itu sesat dikeluarkan pada tanggal 13 Januari," ujar Hasbi. (ton/)


Berita Terkait