DPRD Terima SK Pelantikan Nurmahmudi
Kamis, 19 Jan 2006 20:26 WIB
Jakarta - DPRD Depok sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pelantikan walikota dan wakil walikota, Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra. "Kami sudah terima SK-nya tadi jam 09.00 di kantor Walikota," kata Ketua DPRD Depok, Naming D Bothin, di kantornya, Jl Boulevard Kota Kembang, Depok, Kamis (19/1/2006).Naming mengaku ada tiga surat yang disampaikan Mendagri mengenai pelantikan tersebut. Pertama, Surat Nomor 131.32/011/Otda tanggal 18 Januari 2006 tentang penyampaian keputusan Mendagri tentang Surat Keputusan (SK) Walikota dan Wakil Walikota Depok. Kedua, surat nomor 131.32.26 tahun 2006 tanggal 17 Januari 2006 tentang pemberhentian Penjabat Walikota Depok dan pengesahan pengangkatan walikota Depok. Ketiga, surat nomor 132.32.27 tahun 2006 tentang pengesahan pengangkatan wakil walikota Depok. Dalam kesempatan itu Naming, membacakan SK Mendari tersebut,didampingi Wakil Ketua DPRD Depok, Amri Yusra dan seorang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Budi Hartono. "Kami baru selesai rapat pimpinan (rapim) dan rencannya besok akan digelar Panmus," ujar Naming. Naming menjelaskan, jadwal pelantikan harus melalui mekanisme Panitia Musyawarah (Panmus) terlebih dahulu. Di samping itu, kata dia, jadwal Gubernur Jawa Barat selama satu minggu ini sangat padat."Jadi kemungkinan pelantikan akan dilakukan hari Kamis pagi (26/1) atau Jumat siang (27/1)," tambahnya. Saat ditanya kemungkinan adanya fraksi yang menolak pelaksanaan pelantikan di Panmus besok, Naming menegaskan, penolakan terhadap pelantikan adalah hak fraksi. "Itu adalah hak fraksi. Tapi dalam Panmus kemarin (2/1) saat memutuskan untuk meneruskan surat KPUD dan kuasa hukum Badrul Kamal ke Mendagri, sudah disepakati untuk menerima apapun keputusan Mendagri," ucapnya.
(ton/)











































