Perda Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta mengatur sanksi denda Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Corona. Apakah Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan membuat aturan yang sama? Begini kata Gubernur Ridwan Kamil (RK).
"Nah terkait vaksin itu ada denda, saya kira itu Jakarta. Kami tadi sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum (tentang denda untuk orang-orang di Jabar yang menolak divaksin COVID-19)," ujar RK saat konferensi pers usai meninjau simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tapos, Kota Depok, Kamis (22/10/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu kemudian menjelaskan hal yang akan dikaji. Salah satunya, sebut dia, mengkaji apakah pemberian denda kepada warga yang menolak vaksinasi Corona melanggar hak asasi manusia (HAM) atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, apakah kalau orang menolak vaksin, kira-kira begitu ya, menolak divaksin itu melanggar situasi seperti ini, atau kita yang memaksa melanggar HAM.? Itu juga sedang kita bahas lah, ya," terangnya.
Namun, Kang Emil berharap masyarakat dengan kesadaran sendiri mau divaksinasi. RK pun mencontohkan penyakit cacar saat sebelum dan sesudah ditemukan vaksin.
"Seperti tadi grafik orang cacar sebelum vaksin, ditemukan tinggi sekali. Setelah divaksin turun, dan tahu-tahu hilang. Mudah-mudahan kesadaran itu hadir," ucapnya.
Lebih lanjut, RK mengatakan edukasi tentang vaksin COVID-19 penting dilakukan. Sebab, kata dia, banyak informasi hoax yang beredar di tengah masyarakat saat pandemi COVID-19.
"Tapi kita tahu selama COVID kan banyak provokasi, banyak hoax, macam-macam, ya itu harus kita tindak lanjut," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, perda penanggulangan COVID-19 yang disahkan yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta.
Seperti dilihat detikcom, Senin (19/10), aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan COVID-19 Pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta. Berikut ini bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(zak/zak)