MA Vonis Corby 20 Tahun Penjara

MA Vonis Corby 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2006 18:07 WIB
Jakarta - Ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby divonis Mahkamah Agung (MA) 20 tahun penjara dalam putusan kasasinya. MA beranggapan Corby tetap bersalah karena membawa narkotika golongan I seberat 4,2 kilogram.Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur Kartayasa dengan anggotanya I Made Tara dan Artidjo Alkostar. Keputusan diambil dengan suara bulat pada 12 Januari."Menyatakan Corby secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dan menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Mansur Kartayasa di ruang kerjanya, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (19/1/2006).Menurut majelis hakim, putusan ini berarti membatalkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali pada 11 Oktober 2005. PT Bali memvonis Corby 15 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Corby divonis 20 tahun penjara.Majelis hakim PT Bali dalam pertimbangan hukumnya dinilai MA telah salah dalam menerapkan pasal 2 ayat 2 huruf a UU 22/1997 tentang narkotika. "PT beranggapan narkotika yang dibawa Corby kadarnya lebih ringan," jelas Mansur.Sedangkan majelis hakim MA berpendapat, narkotika yang dibawa Corby adalah golongan I yang mempunyai efek ketergantungan yang sangat kuat. "Sebagai akibat kesalahan pertimbangan hukum majelis hakim PT, maka terjadi pula kesalahan dalam menjatuhkan pidana," ujar dia.Atas dasar itulah, lanjut Mansur, majelis hakim MA mengambulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menolak kasasi dari Corby. Si cantik Corby asal Australia ini terjerat hukum lantaran kepemilikan 4,2 kg mariyuana. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads