Bukti Pelarian, Kejagung Sita Dua Paspor David

Bukti Pelarian, Kejagung Sita Dua Paspor David

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2006 17:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua paspor milik mantan bos Bank Umum Servitia, David Nusa Wijaya. Dua paspor itu sebagai bukti kaburnya David dengan memalsukan identitas yang berbeda."Kami menyita dua paspor yang berbeda dengan nama David Wijaya Eng dengan tanggal lahir 16 November 1953 dengan masa berlaku 5 Juni 2001 sampai 5 Juni 2006," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan."Satu lagi dengan nama Eng Tjuen Win dengan tanggal lahir 27 September 1961 dengan masa berlaku 21 Oktober 2003 sampai 21 Oktober 2008," urainya di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2006).Masyhudi menambahkan, saat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan tahan rutan pada 20 Mei 2002, David sudah tidak ada. Begitu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melakukan eksekusi dengan melayangkan tiga panggilan, yaitu 23 Mei 2002, 4 Juni 2002 dan 11 Juni 2002, David sudah menghilang.Jadi David sudah menghilang sejak tanggal 20 Mei 2002, bukan 24 Maret 2004 sesuai pengakuannya. Menyangkut masa pencekalan yang telah habis pada 5 Juni 2003 dan pencekalan baru dikeluarkan tanggal 11 Agustus 2004.Masyhudi menjawab, saat itu, kasus David sudah melalui proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di MA. Oleh sebab itu, jika terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, maka pihak yang bersangkutan harus mengajukan surat pencekalan kepada Jaksa Agung terlebih dahulu.Apakah artinya MA harus meminta pencekalan terhadap David ketika ditingkat kasasi? Masyhudi enggan menjawab. "Silakan persepsikan," jawabnya sambil tersenyum.Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Maret 2002 menjatuhi hukuman kepada David 1 tahun penjara, denda Rp 30 juta dan bayar uang pengganti Rp 1,291 triliun. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Juni 2002 hukumannya ditambah menjadi 4 tahun penjara. Dan vonis MA pada 23 Juli 2003 hukumannya dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara. (zal/)


Berita Terkait