Eks Sekretaris MA Nurhadi Pakai Suap Beli Lahan Sawit hingga Tas Bermerek

Sidang Dakwaan Nurhadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Pakai Suap Beli Lahan Sawit hingga Tas Bermerek

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 12:11 WIB
sidang dakwaan nurhadi
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta perkara suap-gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta -

Jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap Rp 45 miliar. Jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

"Bahwa terdakwa I Nurhadi selaku pegawai negara atau penyelenggara negara, yaitu selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI Tahun 2012 sampai 2016, bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, terdakwa I melalui terdakwa II telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000 secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016," ucap jaksa.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut selanjutnya digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II di antaranya:

ADVERTISEMENT

- Antara 22 Mei 2015 sampai 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp 7.408.009.280 (Rp 7,4 miliar)
- Pada 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp 2 miliar
- Pada 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp 775 juta dan ke rekening BCA atas nama Tin juga sejumlah Rp 55 juta
-Antara 22 Mei 2015 sampai 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp 3.262.030.000 (Rp 3,26 miliar)
-Antara 10 Agustus 2015 sampai 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp 396.900.000
- Antara 25 Mei 2015 sampai 14 Januari 2016 membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesori sejumlah Rp 4.604.328.000 (Rp 4,6 miliar)

-Antara 10 Juli 2015 sampai 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp 1,4 miliar
-Antara 19 Juni 2015 sampai 25 Januari 2016 membayar utang sejumlah Rp 10.968.000.000 (Rp 10,9 miliar)
-Antara 19 Juni sampai 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150
-Antara 21 September 2015 sampai 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4.321.349.895 (Rp 4,3 miliar)
-Antara 19 Juni 2015 dan 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 2.665.000.000 (Rp 2,6 miliar)
-Antara 25 Mei 2015 sampai 12 Februari 2016 dipergunakan untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp 7.973.321.675 (Rp 7,9 miliar).

"Bahwa para terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto bertentangan dengan kewajiban terdakwa," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Tonton juga video 'KPK Kembali Tahan 1 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot Pujo':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads