MA Balik Tuding Kejagung Jadi Penyebab Kaburnya David
Kamis, 19 Jan 2006 17:03 WIB
Jakarta - Kejagung dan MA saling tuding. Setelah Kejagung, kini giliran MA yang menolak dikambinghitamkan jadi penyebab kaburnya David Nusa Wijaya ke AS. MA balik menuding Kejagung. Weleh...weleh...!Tidak hanya Kejagung, MA juga menuding imigrasi sebagai pihak yang secara tidak langsung berperan dalam kaburnya mantan bos Bank Umum Servitia itu.Tudingan balik MA dilontarkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (19/1/2006).Marianna mengomentari soal pencegahan David yang tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis Juli 2003 lalu. Pihak Kejagung menegaskan, harusnya permohonan perpanjangan dilakukan MA yang saat itu menangani kasus kasasinya. Sebab sesuai ketentuan UU, instansi yang menangani kasus itulah yang berhak mengajukan permohonan."Masalah itu biasanya kejaksaan yang lebih tahu ya, malahan biasanya pihak imigrasi yang memberitahu," kata Mariana.Dalam berkas perkara David yang diterima MA, imbuhnya, tidak disebutkan masalah pencekalan. "Jadi saya tidak tahu itu dicekal atau tidak," cetusnya.Dia menjelaskan, MA tidak berhak memerintahkan seorang terdakwa perlu dicekal atau tidak, karena perintah pencekalan itu berasal dari kejaksaan. "Wewenang itu jaksa agung yang memerintahkan," katanya.Menurut Marianna, selama sebuah kasus berlangsung dan ditangani pengadilan, soal pencekalan bukanlah urusan pihak pengadilan. "Karena (pencekalan) itu berkekuatan hukum tetap," tegasnya.Mengenai David yang belum juga ditahan usai vonis dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Marianna mengatakan, kemungkinan pihak kejaksaan berpendapat pelaku penyalahgunaan BLBI Rp 1,291 triliun itu tidak melarikan diri. "Makanya dia tidak ditahan," kata Marianna.
(umi/)











































