Dituntut 19 Bulan, Dentjik Nangis
Kamis, 19 Jan 2006 16:38 WIB
Jakarta - Mendengar tuntutan penjara 1 tahun 7 bulan (19 bulan), Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik tak kuasa menahan kesedihannya. Air mata pun berlinang membasahi pipinya.Dentjik pun menutupi wajahnya selama tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/1/2006).Dentjik dituntut 1 tahun 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan penyuapan. "Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terdakwa mengetahui akibatnya," ujar Wisnu.Atas perbuatannya, lanjut Wisnu, terdakwa melanggar pasal 13 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 dan pasal 11 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan dilakukan ketika pemerintah giat melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum. "Terdakwa juga berterus terang di dalam pengadilan," imbuhnya.Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Sutiyono langsung menanyakan apakah terdakwa akan melakukan pledoi. "Saya akan melakukan pledoi," sahut Dentjik dengan lemah.Usai persidangan, Dentjik mengaku tidak bisa berkomentar apakah tuntutan jaksa wajar atau berlebihan. Dentjik pasrah atas tuntutan yang diberikan JPU. "Saya serahkan nasib saya kepada Allah," ujarnya.Persidangan kembali akan dilanjutkan pada Kamis 26 Januari. Agenda sidang, mendengarkan pledoi Dentjik.
(fay/)











































