50% Anggota DPR Aceh Pakai Hak Angket terhadap Plt Gubernur Nova

50% Anggota DPR Aceh Pakai Hak Angket terhadap Plt Gubernur Nova

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 17:36 WIB
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (Foto: APPSI)
Banda Aceh -

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky memastikan pengguna hak konstitusi terhadap Nova Iriansyah tetap lanjut meski sudah diangkat menjadi gubernur definitif. Anggota legislatif bakal menggunakan hak angket.

"(Lanjutannya dari interpelasi) penggunaan hak angket sudah pasti," kata Iskandar saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, penggunaan hak konstitusi lanjutan itu sudah dibahas Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh. Hanya, hingga kini belum diputuskan jadwal rapat paripurna lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal paripurna saja yang belum diputuskan dalam Banmus," jelas politikus Partai Aceh itu.

Meski demikian, Iskandar memastikan DPR Aceh (DPRA) bakal menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat. Dia menyebut setengah dari jumlah anggota DPR Aceh sudah menyetujui penggunaan hak angket. Untuk diketahui, jumlah anggota DPR Aceh periode 2019-2024 berjumlah 81 orang.

ADVERTISEMENT

"Sekarang saja sudah 50 persen lebih dari jumlah anggota DPRA yang menggunakan hak tersebut," ujar inisiator hak interpelasi tersebut.

Sebelumnya, DPR Aceh menolak jawaban interpelasi yang disampaikan Nova dalam sidang paripurna, Jumat (24/9). Juru bicara hak interpelasi, Irpannusir, mengatakan Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

Selain itu, Pemprov Aceh dinilai tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan serta jauh dari substansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.

Ketua Komisi II ini menyebutkan jawaban Nova terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

"Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Irpan, Selasa (29/9).

Lihat juga video 'MK Tegas Nyatakan DPR Tak Bisa Angket Tugas dan Wewenang KPK!':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads