David Harusnya Dihukum 8 Abad
Kamis, 19 Jan 2006 16:05 WIB
Jakarta - Hukuman 8 tahun penjara yang ditimpakan pada David Nusa Wijaya dianggap mantan Ketua MPR Amien Rais tidak setimpal dengan perbuatannya. Hukuman mantan bos Bank Umum Servitia itu harusnya lebih lama dari itu."Kalau ketua KPU 8 tahun, pembobol bank harusnya 8 abad!" cetus Amien dalam stadium general mengenai "Posisi dan Peran Indonesia di Tengah Konfigurasi Kekuatan Politik Global" di Universitas Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (19/1/2006).Vonis 8 tahun penjara terhadap David dianggap sudah final, karena vonis itu ditetapkan oleh MA dalam sidang kasasi kasus ini. Sementara putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan vonis 10 tahun untuk David.David kini menjadi buah bibir setelah Tim Pemburu Koruptor berhasil memburunya ke Amerika Serikat hingga akhirnya ditangkap FBI dan US Marshal di San Fransisco 13 Januari. David kabur ke negeri Paman Sam ketika sidang kasasi MA masih berlangsung.Kini mantan buronan kakap yang menyalahgunakan BLBI sebesar Rp 1,291 triliun itu dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta.
(umi/)











































