Kondisi Peradilan Darurat, Harus Ada Seleksi Ulang Hakim Agung
Kamis, 19 Jan 2006 16:00 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Mahfud MD mendukung dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait dengan seleksi ulang hakim agung. Alasannya, kondisi peradilan di Indonesia sudah sangat darurat.Bila ada yang mengatakan dikeluarkannya Perpu ini merupakan tindakan yang inkonstitusional, Mahfud menolak anggapan seperti itu."Nggak dong, Perpu itu hukum dan konstitusional. Kalau darurat, ya boleh dikeluarkan," ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2006).Menurut Mahfud, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengeluarkan Perpu tersebut. Sebab, selama ini segala cara yang pernah dilakukan untuk memperbaiki peradilan di Indonesia telah gagal.Dengan keluarnya Perpu, Mahfud berharap, semua kebusukan yang terjadi di tubuh Mahkamah Agung (MA) dapat segera diatasi. "Perpu itu obat untuk kebusukan," tegasnya.Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini menilai, kondisi darurat dalam sebuah negara terdapat dua ukuran. Pertama, darurat objektif yang bertolak dari ukuran UU. Kedua, darurat subjektif yang ukurannya dari masyarakat dan presiden."Kalau masyarakat dan presiden sudah menyatakan ini darurat, ya bisa dikeluarkan Perpu," kata Mahfud.Disinggung masalah kontroversi apakah perlu mengeluarkan Perpu atau tidak, menurut Mahfud, persoalan itu merupakan hal yang biasa. Padahal di Indonesia sudah kurang lebih ada 170 Perpu yang telah dikeluarkan. "Jadi apa yang dipersoalkan? Mari kita adu argumen saja," cetusnya setengah menantang.
(zal/)











































