Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan tim pengacara. Pengacara mengatakan akan membuktikan Pinangki tak bersalah.
"Putusan itu kami hormati, dan kami juga seperti disampaikan hakim tadi, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini," kata pengacara Pinangki, Aldres Napitupulu, seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (21/10/2020).
Aldres mengaku optimistis Pinangki tidak bersalah. Dia mengatakan akan membuktikan Pinangki tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti untuk sidang selanjutnya itu kan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi, ya kami siap membuktikan bahwa Ibu Pinangki tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan," ucapnya.
Selain itu, Aldres mengomentari tanggapan jaksa atas eksepsi. Aldres menyebut dakwaan jaksa tidak jelas.
"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami, yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres.
"Kami katakan tidak jelas di mana menyamarkannya, di mana layering-nya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, lo iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan, bukan pencucian uang," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan TPPU. Sidang pun dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam sidang putusan sela.
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2020. Ada enam saksi yang akan dihadirkan di sidang nanti.
(zap/knv)