Tolak Minta Maaf Pada Tomy Winata, Koran Tempo Kasasi

Tolak Minta Maaf Pada Tomy Winata, Koran Tempo Kasasi

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2006 15:38 WIB
Jakarta - Koran Tempo menolak kewajiban memuat pemintaan maaf Goenawan Mohammad kepada Tomy Winata. Koran itu pun mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memutus kewajiban tersebut.Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum Koran Tempo, Oktti Oktalinda, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di Jalan Pulomas, Kamis (19/1/2006). Oktti didampingi pengacara Goenawan, Darwin Aritonang, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Leo Batubara dan Sekjen Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Abdul Manan. Berkas kasasi diterima Panitera Muda Perdata PN Jaktim Sophan Girsang. Menurut Oktti, putusan banding PT DKI yang keluar pada 11 Agustus 2005 baru diterima pihak Tempo, 6 Januari 2006 lalu. "Kita mengajukan kasasi karena keberatan dengan putusan itu," kata Oktti. Dalam putusannya, PT DKI menghukum Goenawan untuk membuat pengumuman permohonan maaf kepada Tomy Winata. Pengumuman itu harus dimuat dalam Koran Tempo selama 2 hari berturut-turut.Selain itu, Goenawan, Koran Tempo dan PT Tempo Inti Media Harian harus membayar uang paksa Rp 10 juta setiap hari bila ketiganya lalai melaksanakan putusan. Tiga pihak tergugat itu juga harus membayar ganti rugi moril Rp 1 miliar. Sekjen AJI Abdul Manan mengecam keputusan PT DKI yang menerima gugatan Tomy Winata. Putusan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan represi terhadap pers karena akan mencederai kepentingan publik yang lebih luas."Kami mendukung upaya kasasi ini sebagai bentuk perlawanan media terhadap premanisme dan upaya kriminalisasi terhadap pers," kata Abdul Manan. AJI meminta MA yang nantinya menangangi kasasi untuk mengadili kasus sengketa itu dengan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar pertimbangan pengambilan keputusan.Sementara panitera muda perdata PN Jaktim mengatakan, pihaknya baru menerima kasasi dari Koran Tempo saja. Kasasi dari Goenawan dan PT Tempo Inti Media Harian belum masuk. PN Jaktim memberi waktu Koran Tempo 14 hari untuk memberikan memori kasasi. Selanjutnya memori akan diberikan kepada pihak lawan. Sama dengan Koran Tempo, Tommy Winata juga diberi waktu 14 hari untuk memberikan kontra memori kasasi. Setelah lengkap baru diajukan ke MA. (iy/)


Berita Terkait