Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan TPPU. Sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi terkait keberatan dengan penetapan tersangka Pinangki tidak berdasar. Hakim mengatakan, jika Pinangki keberatan atas penetapan tersangka, seharusnya mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," kata hakim Eko.
Terkait keberatan alat bukti yang dipermasalahkan pengacara Pinangki, hakim berpendapat harusnya alat bukti dibuktikan di pokok perkara.
"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," katanya.
Hakim juga menilai surat dakwaan sudah disusun secara jelas dan cermat, sehingga eksepsi Pinangki yang menyebut dakwaan tidak cermat ditolak.
"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan. Menimbang bahwa setelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tegas hakim.
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2020.
Sebelumnya, pihak Pinangki meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dari JPU tersebut. Mereka juga meminta hakim memerintahkan jaksa agar membebaskan Pinangki.