Yusril: Pelantikan Nurmahmudi Tak Perlu Tunggu MK
Kamis, 19 Jan 2006 15:12 WIB
Jakarta - Pelaksanaan pelantikan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Depok cukup berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Tidak perlu menunggu hasil proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau keputusan itu memiliki hukum tetap, walaupun diadakan Peninjauan Kembali (PK), tidak menghalangi eksekusi. Kalau perkara itu belum ada putusan dari MK, dia bisa melaksanakan pelantikan. Karena keputusan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap dan mengikat)," kata kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (19/1/2006).Hal tersebut ia sampaikan selaku pakar hukum tata negara, menjawab pertanyaan wartawan tentang kebijakan pasang-copot dari Depdagri terhadap Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Mereka berdua tetap akan dilantik sebagai pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Depok meski proses hukum di MK belum tuntas. Tetapi bisa saja di kemudian hari dicopot lagi bila ternyata putusan MK memenangkan gugatan judicial review yang diajukan oleh Badrul Kamal.Menyinggung gugatan judicial review dari Badrul Kamal, menurut Yusril, harus dipelajari dengan ekstrahati-hati karena sifat putusannya yang final dan mengikat. Sementara kasusnya sendiri sebenarnya sudah diajukan ke MA yang merupakan institusi berbeda. Selain itu ketentuan UU, kewenangan MK adalah memutuskan sengketa perolehan suara hasil pemilu, bukan pilkada. "Kita harus melihatnya secara hati-hati. Apakah itu jika diajukan ke MK sebagai kasus perselisihan suara ataukah ini kasus pemalsuan suara yang masuk kasus pidana. Itu yang harus diselesaikan lebih dulu," ujarnya hati-hati.
(nrl/)











































