Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi besar-besaran menuntut DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Aksi akan dilakukan berpusat di gedung DPR.
"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran, secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Iqbal memastikan aksi yang akan dilakukan serikat buruh terukur, terarah, dan konstitusional, serta tidak merusak fasilitas umum. Aksi akan dilakukan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November 2020 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober 2020 seusai rapat paripurna penutupan masa sidang yang mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI. Kapan? Sidang paripurna pertama setelah reses. Mungkin diperkirakan awal November. Semoga DPR tidak kucing-kucingan lagi seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja yang tiba-tiba saja dimajukan," ujarnya.
Aksi besar-besaran KSPI ini juga akan dilakukan di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia. Tuntutan aksi adalah meminta DPR melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas," tegasnya.
Said Iqbal juga secara khusus meminta Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat untuk inisiatif melakukan legislative review. Ia berharap aksi buruh yang dilakukan di gedung DPR akan membuat tuntutan para buruh terkait legislative review bisa dibahas di paripurna.
"Ketika sidang paripurna pertama DPR, maka kita akan melakukan aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dengan cara meminta DPR melakukan legislative review. Dengan segala hormat, dari mulai hari ini Fraksi PKS, Fraksi Demokrat bisa melakukan inisiatif untuk melakukan legislative review karena dibenarkan oleh UUD 1945 dan UU PPP," ujar Iqbal.
"Ketika sidang paripurna awal November 2020 dari DPR RI untuk dibuka setelah reses. Di situ kita meminta paripurna untuk membahas legislative review, kita akan aksi puluhan ribu massa buruh. Di Jabodetabek dipusatkan di depan gedung DPR, dan di daerah-daerah akan ada aksi daerah ke DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota," tandasnya.
Sebelumnya, KSPI mengirim surat ke DPR meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Surat itu dikirimkan kepada 9 fraksi di DPR RI.
Surat itu telah dikirimkan KSPI ke 9 fraksi di DPR Selasa (20/10) kemarin dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD. KSPI mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mengajukan legislative review.
"UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review, gunakan lah hal itu. Kami mohon mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia," ujar Iqbal, Rabu (21/10).
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," imbuhnya.
(azr/gbr)