Giliran 3 Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Giliran 3 Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 11:32 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Gugatan UU Cipta Kerja terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini diajukan oleh tiga warga Papua yaitu Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya dan Elias Patage.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pemohon dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Rabu (21/10/2020).

Pasal 65 yang dimaksud terkait proses tahapan izin lingkungan yang dipotong. Salah satunya partisipasi publik dalam penyusunan Amdal. Padahal dalam UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, masyarakat dilibatkan dalam penyusunan Amdal. Yaitu masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dan proses Amdal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun ketentuan tersebut dihapuskan dan dispesifikasikan hanya kepada masyarakat yang terdampak langsung. Kendati demikian, sebagai bentuk pemenuhan prinsip partisipasi publik, dibutuhkan sudut pandang dari berbagai pihak demi terciptanya keputusan yang baik," ujarnya.

Pemohon juga menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan hak masyarakat menggugat Amdal apabila keberatan. Apalagi, lingkungan para pemohon banyak yang berpotensi Amdalnya bermasalah dan seharusnya bisa digugat ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Keberlakuan UU a quo yang mereduksi partisipasi masyarakat berimplikasi pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menyuarakan dan mendapatkan perlindungan hak-hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945," ucapnya.

Dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja juga dinilai mengkomersialisasi pendidikan di daerah kawasan ekonomi khusus. Yaitu disebutkan kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha tidak berlaku bagi sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur sendiri.

"Penjelasan itu mendiskriminasi kawasan ekonomi khusus sehingga di kawasan tersebut pendidikan harus memiliki izin usaha yang mana hal itu bisa diartikan pendidikan dikomersialisasikan," cetusnya.

Tiga warga Papua ini menambah panjang daftar penggugat UU Cipta Kerja. Sebelumnya diajukan oleh mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Elin Dian Sulistyowati, mahasiswa Universitas Negeri Malang, Alin Septiana dan mahasiswa STKIP Modern Ngawi, Ali Sujito. Ikut mengajukan gugatan dalam berkas itu pelajar SMK N 1 Ngawi Novita Widyana dan mantan buruh PKWT Hakiimi Irawan.

Gugatan serupa juga diajukan oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS), karyawan kontrak Dewa Putu Riza dan freelance Ayu Putri.

Simak juga video 'Agus Rahardjo Samakan UU Cipta Kerja dengan Revisi UU KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads