Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) merazia 3 panti pijat karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketiganya dikenai sanksi denda.
"Mereka kita berikan sanksi denda, masing-masing (panti pijat) Rp 1 juta sesuai dengan perwal PSBB," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Selain denda, Satpol PP Tangsel juga mengancam akan mencabut izin usaha 3 panti itu. Rekomendasi akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami juga dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat-panti pijat tersebut," ungkap Muksin.
Sebelumnya diberitakan, Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro digerebek Satpol PP pada Senin (19/10) malam. Sejumlah barang bukti diamankan.
"Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi kita menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai," imbuh Muksin
(isa/mei)