3 panti pijat di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), dirazia Satpol PP. Razia dilakukan dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Dari tim gagak hitam Satpol PP Tangsel, melakukan razia PSBB, di wilayah Bintaro, saat melakukan patroli dan monitoring PSBB, ditemukan ada 3 tempat panti pijat di wilayah Bintaro," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Razia tersebut dilakukan pada Selasa (19/10) malam. Tiga panti pijat yang kena razia yakni Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terapis, office boy, hingga pemilik panti pijat tersebut diamankan ke kantor Satpol PP. Sejumah barang bukti berupa kondom diamankan.
"Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi kita menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai," imbuh Muksin.
Ketiga panti pijat itu diberi sanksi berupa denda. Denda sebanyak Rp 1 juta.
"Kami juga dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat-panti pijat tersebut," ungkap Muksin.
(isa/mei)