Rumah seorang kakek di Pinrang, Sulawesi Selatan, dibobol oleh pasangan suami istri (pasutri). Sang istri merupakan cucu dari kakek korban pencurian.
Adalah Muraifin (23) dan Mutmainna (26), pasutri asal Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattirobulu, yang kedapatan mencuri di rumah sang kakek. Keduanya diamankan Selasa(20/10) oleh Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kedua pelaku bekerja sama melakukan pencurian uang sebesar Rp 10 juta milik seorang korban yang tidak lain merupakan kakek dari pelaku Mutmainna," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, , Rabu(21/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharma menjelaskan, Muraifin masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel gembok pintu rumah. Pencurian dilakukan sang kakek tengah berada di masjid melaksanakan salat Magrib.
"Saat si kakek berangkat ke masjid, saat itulah pelaku beraksi merusak gembok lalu masuk dan melakukan aksinya," jelas Dharma.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dharma, aksi Muraifin tersebut dilakukan atas suruhan sang istri yang merupakan cucu dari korban.
"Mutmainna juga sudah mengakui jika dirinyalah yang menyuruh suaminya melakukan aksi pencurian di rumah kakeknya," sebut Dharma.
(elz/ear)