Sebanyak 6 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap tim gabungan Polri. Pembunuhan itu diduga terjadi lantaran salah satu pelaku sakit hati adiknya diganggu.
"Motif, pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Rabu (21/10/2020).
"Tidak terkait (profesi wartawan)," imbuhnya.
Enam pelaku tersebut ialah Syamsul (32), ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30), ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar; Doni (20), ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar; Haerudin (18), ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar; Ilham (19), ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar; serta Ali Baba (25), ditangkap di Pasangkayu, Sulbar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 170, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujar Ferdy Sambo.
Para pelaku pembunuhan Demas Laira ditangkap tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel, Selasa (20/10/2020).
Simak juga video 'Minim Barang Bukti, Kendala Polisi Usut Pembunuhan Demas Laira':