Pengacara Sesalkan FBI Periksa Tersangka Kasus Timika
Kamis, 19 Jan 2006 14:35 WIB
Jakarta - Tim pengacara 8 tersangka kasus Timika menyesalkan adanya keterlibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam pemeriksaan salah satu tersangka, Agus Anggaiba. Agus sendiri diperiksa FBI kemarin di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.Padahal pemerintah dan Polri telah menegaskan, kunci pemeriksaan atas kasus penembakan di Timika yang menewaskan dua warga AS itu tetap kewenangan Polri. Namun FBI ternyata memeriksa Agus Anggaiba di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 18 Januari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB."FBI sama sekali tidak menghormati prosedur," kata salah satu tim pengacara 8 tersangka kasus Timika, Jhonson Panjaitan, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2006).Pemeriksaan FBI ini, menurut Jhonson, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum para tersangka. Bahkan pemeriksaan dilakukan setelah tim kuasa hukum meninggalkan Mabes Polri."Karenanya saya ke sini untuk konfirmasi ke Kepala Bareskrim Komjen Pol Makbul Padmanegara. Supaya tidak ada pemeriksaan seperti itu lagi," jelas Ketua PBHI ini.Jhonson menambahkan, masalah keterlibatan FBI dalam pemeriksaan seperti ini bukan hanya urusan Bareskrim saja, tapi menjadi urusan Presiden SBY. "Dia kan dikenakan pasal 340 KHUP mengenai pembunuhan. Masak iya sampai FBI ikut-ikutan," cetus Jhonson mempertanyakan kompetensi FBI melakukan pemeriksaan tersebut.
(zal/)











































