DPR Panggil Penerbit Playboy
Kamis, 19 Jan 2006 14:02 WIB
Jakarta - Penerbit Playboy Indonesia terus diburu. DPR juga tidak mau ketinggalan. Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama akan memanggil penerbit majalah itu. Penerbit diminta membatalkan rencananya menerbitkan Playboy edisi Indonesia.Ketua Komisi VIII DPR RI Hazrul Azwar mengungkapkan hal itu kepada detikcom di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (19/1/2006). Jika penerbit Playboy tetap nekat, ia khawatir akan timbul reaksi keras dari publik."Saya minta kebesaran jiwa agar penerbitannya dibatalkan, karena majalah itu tidak edukatif dan melanggar norma-norma yang ada di bangsa kita," kata dia.Menurut Hazrul, saat ini penerbitan majalah Playboy sangat tidak tepat, apalagi DPR tengah menyelesaikan RUU Pornografi dan Pornoaksi.Sementara itu anggota Pansus RUU Pornografi dan Pornoaksi Tris Tanti Mitayani dari FPAN menilai Menkominfo tidak reaktif dalam menanggapi masalah ini, sehingga layak diberi rapor merah.Seharusnya ia menanggapi rencana penerbitan Playboy tersebut untuk melindungi kepentingan publik yang mempunyai potensi merusak moral bangsa. "Tidak adanya reaksi dari Menkominfo menunjukkan kesemrawutan kerja Menkominfo," katanya.Selain kasus Playboy, Menkominfo juga dinilai lamban dan tidak serius menyelesaikan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).Tris Tanti minta agar Menkominfo bertindak cepat menyelesaikan RUU KMIP dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga minta Menkominfo merespons isu-isu yang berkaitan dengan publik yang menjadi bagian kerjanya.
(umi/)











































