Rangkul Pemuka Agama & Adat Dinilai Bisa Muluskan Sosialisasi Vaksin

Rangkul Pemuka Agama & Adat Dinilai Bisa Muluskan Sosialisasi Vaksin

Angga Laraspati - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 20:32 WIB
dr Windhi Kresnawati, SpA, Yayasan Orangtua Peduli bersama Yuli Supriati, Aktivis kesehatan dan perempuan inspiratif Nova 2015 menjadi pembicara dalam Webinar Cek fakta seputar mitos vaksin di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Aktivis Kesehatan, Yuli Supriati menceritakan pengalamannya terkait kendala yang dialami dalam mempromosikan vaksinasi atau imunisasi. Menurutnya, beberapa daerah masih lekat dengan budaya sehingga peran budaya dalam melancarkan sosialisasi vaksin sangat terasa, bahkan ada beberapa daerah yang menganggap vaksin itu haram.

Seperti yang ada di wilayah Sumatera Barat, Yuli pernah menemukan seluruh penduduk di salah satu kecamatan di pesisir menolak imunisasi karena menganggap vaksin itu haram.

"Sehingga mereka putuskan tidak imunisasi anaknya. Sedihnya, saya menemukan anak-anak di sana banyak yang sakit, ada yang sampai keterbelakangan mental," kata Yuli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Yuli dalam Webinar "Cek Fakta Seputar Mitos Vaksin" yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Lantas bagaimana cara mengatasinya? Yuli menuturkan salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat adalah menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh adat. Karena menurutnya, masih ada kepercayaan dan kepatuhan yang kuat terhadap pemimpin di daerahnya masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya saya perlu bicara dengan pemuka agama dan adat. Menjelaskan pentingnya imunisasi," kata Yuli.

Yuli menambahkan, pemerintah perlu ekstra cara menyosialisasikan vaksin. Tujuannya masyarakat memahami bahwa vaksin memang ada untuk mencegah COVID-19.

"Kita tahu pandemi ini dipenuhi banyak hoaks. Perlu adanya transparansi pemerintah terkait vaksin secara gamblang," pungkas Yuli.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads