Pemkab Badung menyampaikan laporan keuangan yang disampaikan oleh pihaknya telah memenuhi 4 indikator yang ditetapkan oleh BPK. Bahkan laporan keuangan yang disusun pada masa kepemimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan juga Wabup Suiasa tersebut mendapatkan penghargaan dari BPK RI berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Astungkara, meski dalam kesibukan kita menghadapi pandemi Covid-19, kita tetap mampu memberikan hasil terbaik dengan menyelesaikan LKPD tahun anggaran 2019 dengan baik dan tepat waktu," ujar pihak Pemkab Badung dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Adapun 4 indikator yang ada pada laporan keuangan Pemkab Badung yang pertama adalah laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan, kedua mengenai kelengkapan bukti yang memadai, ketiga pengendalian intern harus baik dan yang keempat penyusunan harus sesuai undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui juga oleh Pemkab Badung opini WTP dari BPK bukan berarti tidak adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu setiap catatan BPK sesuai LHP yang diterima sesegera mungkin akan ditindak lanjuti sesuai petunjuk BPK.
"Kita akan patuh, melakukan pengelolaan keuangan dengan akuntabel dan selalu mengikuti petunjuk BPK. Opini BPK ini pula merupakan output dari itu semua, penggunaan keuangan kita sudah dianggap baik dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Dan perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwasanya APBD Kabupaten Badung terbuka untuk umum dan tidak ada yang ditutupi," ungkap pihak Pemkab Badung.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelesaikan LKPD 2019. Selaku pimpinan legislatif, ia melihat Pemkab Badung sudah kerja keras sehingga kembali meraih predikat opini WTP dari BPK
"Ini merupakan bukti yuridis bahwa Kabupaten Badung selalu transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.
(ega/ega)