Saksi Ahli: Penunjukan Langsung Tinta Pemilu Tak Salah
Kamis, 19 Jan 2006 13:14 WIB
Jakarta -
Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nasrul Waton mengatakan, penunjukan langsung pengadaan tinta oleh panitia pengadaan tinta Pemilu 2004 dapat dibenarkan, karena mepetnya waktu.Dia menjelaskan, jika pengadaan tinta itu dilakukan melalui lelang maka akan memakan waktu yang panjang sekitar 44 hari. Sedangkan pengadaan tinta pemilu sendiri dengan waktu yang tersedia yaitu panitia dibentuk 6 Januari 2004 dan harus bekerja hingga 25 Maret 2004, maka hal itu dapat dibenarkan."Namun dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar, karena harus membayar terlalu mahal akibat adanya biaya yang tidak seharusnya," ujar Nasrul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/1/2006).Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Kresna Menon ini untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tinta pemilu yang melibatkan anggota KPU Rusadi Kantaprawira.Saksi ahli menjelaskan, kontrak yang ada sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003 seharusnya nilainya Rp 34,7 miliar. Akan tetapi kontrak yang ditandatangani Rp 36 miliar. "Untuk tinta lokal kerugiannya Rp 461 juta, dan tinta impor Rp 920 juta," kata dia.Dijelaskannya, proses penunjukan langsung terdapat penyimpangan. Seharusnya satu rekanan untuk satu paket sesuai pasal 17 Keppres No 80 tahun 2003. "Yang terjadi dalam proses ini metode pengadaan barangnya pelaksana rekanan tinta impor dilakukan oleh 4 perusahaan dan untuk tinta lokal oleh 3 perusahaan," ujar Nasrul.Dia juga menerangkan kejanggalan juga terjadi dalam proses penawaran harga. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) baru dibuat tanggal 16 Februari 2004 dan pemasok melakukan penawaran tanggal 9 Februari 2004."Seharusnya HPS dibuat sebelum pengadaan lelang. Dari mana rekanan bisa menawar sedangkan HPS baru dibuat?" imbuh dia.Dua saksi yang rencananya dimintai kesaksian yakni Nazaruddin Sjamsuddin dan Hamdani Amin tidak bisa didatangkan oleh JPU. JPU mengatakan, kedua orang tersebut berada dalam kewenangan pengadilan tinggi (PT) maka dibutuhkan izin dari Pengadilan Tinggi (PT)."Kedua saksi menolak hadir karena penetapan dari PT DKI Jakarta terlambat diterima oleh mereka," kata JPU Yessy Esmiralda.Sidang hari ini juga direncanakan mendengarkan kesaksian dari saksi ahli Bappenas.Ditegur HakimDalam persidangan, berkali-kali pengacara terdakwa Rusadi, Hotman Paris Hutapea diberi peringatan oleh majelis hakim. Teguran pertama diberikan ketika Hotman bertepuk tangan saat saksi ahli membenarkan penunjukan langsung yang dilakukan oleh panitia pengadaan tinta pemilu. Saat itu Hotma menjawab,"Maaf, saya turut bergembira dengan pernyataan saksi ahli."Hotman kembali diberi peringatan karena menggiring saksi ahli untuk membuat kesimpulan yang dikehendaki. Kali ini Hotman berkomentar ringan, "Siapa tahu saksi berubah pikiran." Peringatan ketiga diberikan ketika dia hendak bertanya ke ahli, dia mengawali dengan ucapan, "Mudah-mudahan Anda jujur menjawabnya." Saksi sendiri langsung mengajukan keberatan dengan komentar Hotman tersebut.Terakhir dia ditegur karena mengomentari ahli yang dibilang ganteng dan memakai dasi. "Dibilang ganteng kok marah," ujar Hotman saat ditegur majelis hakim.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































